Kamis, 02 Agustus 2012

Qurotul Uyun


HUKUM HUKUM NIKAH

NIKAH MEMPUNYAI 4 HUKUM, DI TAMBAH SATU MENJADI 5. YAITU :
1.       WAJIB : bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut melakukan zina bila tidak nikah, baik dia senang atau tidak, sekalipun nikah akan memutuskan ibadah yg tidak wajib.
2.       MAKRUH : bagi orang yg tidak senang nikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta nikahnya dapat memutuskan ibadah yg tidak wajib.
3.       MUBAH : bagi orang yg tidak takut melakukan zina, tidak mengharapkan keturunan dan tidak memutuskan ibadah yg tidak wajib.
4.       HARAM : bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memperolah pekerjaan haram, sekalipun senang nikah dan tidak takut zina. Pembagian hukum ini, semua berlaku juga bagi seorang wanita. Sedang yg terakhir.
5.       WAJIB : bagi wanita yg lemah dalam memelihara dirinya tidak ada benteng lain kecuali nikah.

Tambah hukum yg terakhir ini adalah menurut Syekh Ibnu ‘urfah, yg memandang dari segi wajah lain dalam kewajiban nikah bagi wanita.
Selanjutnya, di dalam pembagian hukum nikah yg lima ini Syekh Al-Allamaah Al-jidari rahimahullah menazamkan dalam bentuk bahar rajaz sebagai berikut :

                “Takut zina, orang wajib kawin;
                Kapan saja waktunya, asalkan mungkin.
                                Wajib kawin bagi wanita tiada harta;
                                Tiada yang memberi  nafkah, selain pria.
                Jika wajib diabaikan, nafkah istri dari haram;
                Sepakatlah ulama, nikah hukumnya haram;
                                Senang kawin, senang anak, sunnahlah nikah;
                                Walaupun tersia sia amal tak wajib, sebab nikah.
                Jika sunah diabaikan, tak ingin kawin dan keturunan;
                Maka makruhlah hukumnya, bila nikah dalakukan.
                                Bila yang menyebabkan hukum menjadi tak ada;
                                Maka kawin atau tidak, hukumnya mubah.”

Yang di perselisihkan adalah, apakah nikah lebih utama dari pada meninggalkannya karena terus menerus beribadah? Menurut pendapat yang lebih unggul, adalah kedua duanya. Karena nikah tidak menjadi penghalang untuk melakukan ibadah terus menerus.

Telah ditetapkan bahwa rukun nikah ada 5 : dua orang pengakad, yaitu
11. Suami
22.  Wali
33.  Istri
44.   Mahar (maskawin) => Baik mahar itu secara nash (jelas), misalnya nikah yg menyebutkan mahar, atau secara hukum, misalnya nikah yg menyerahkan mahar dan sighat; dan
55. Dua orang saksi.
Akan tetapi , imam khatahab rahimahullah berkata : yang jelas ,bahwa suami dan istri adalah rukun ,karena hakikat nikah dapat terwujud sebab kewujudan suami dan istri; sedangkan wali dan sighat adalah termasuk syarat , yakni keduanya keluar dari keadaan nikah, adapun mahar dan beberapa orang saksi, tidak termasuk golongan rukun dan syarat. Karena kewujudan nikah tanpa keduanya  (dengan kata lain, bahwa tanpa mahar dan beb erapa orang saksi, nikah dapat berjalan), hanya saja yang membahayakan , adalah menggugurkan mahar dan memasuki nikah tanpa beberapa orang saksi.
                Al-Allamaah Al-muhaqqi Abu Abdillah, Sayid Muhammad bin Al-faqih Al-Allamaah Abi Qasim Bin Saudah rahimahullah telah menazamkan, sesuatu yang menjadi kejelasan pendapat yang disampaikan oleh Syekh Al-khathab rahimahullah tersebut, dalam lima nazam berbentuk bahar rajaz sebagai berikut:
“nikah itu sunnah hukumnya;
Menurut imam syafi’i itulah pendapatnya.
                Suami-istri—tak ada lain—rukun nikah;
                Hanya wali dan sighat sajalah syarat nikah.
Memasuki nikah, syarat dua saksi;
Satu pendapat, mahar (termasuk) syaratnya juga.
                Syarat  pengguguran mahar, berlaku pula;
                Atas kerusakan mahar, tak ada yang menyekalnya.
Inilah pendapat , yang oleh ulama telah dibenarkan;
Setiap yang punya akal, dapat digunakan panutan.”

                Keterangan keterangan ini hendaklah dipahami, sesungguhnya telah ada semacam dorongan dalam melakukan nikah dan telah masyhur keterangan keterangan mengenai keutamaan nikah, yaitu hadits hadits dan atsar atsar, antara lain :
“ di riwayatkan dari Al-imam di dalam Musnad-nya, bahwa seorang laki laki masuk dan menghadap kepada Nabi Saw. Apakah engkau sudah mempunyai istri ? ‘’ ukaf menjawab : ‘Belum.’ Beliau bertanya lagi : ‘apakah engkau mempunyai hamba wanita?’ ‘tidak memiliki hamba wanita ‘, jawab ‘ukaf. Beliau bertanya kembali :’ apakah engkau orang kaya yang baik ? ‘’ukaf menjawab: ‘saya adalah orang kaya dan baik. ‘beliau menegaskan : ‘engkau adalah sebagian dari kawan para setan. Andaikata engkau seorang nasrani, maka engkau adalah seorang pendeta dari pendeta pendeta mereka. Sesungguhnya sebagian dari ajaranku adalah nikah, maka sejelek-jelek kalian adalah yang bujangan di antara kalian’.”

Nabi saw. bersabda : wahai golongan pemuda !! siapakah diantara kamu sekalian yang mampu memberi ongkos nikah, maka nikahlah !' Di dalam riwayat lain : 'Barang siapa mempunyai ongkos kawin, maka kawinlah! Dan barang siapa mampu memberi ongkos nikah, maka nikahlah! karena sesungguhnya kawin itu lebih dapat memejamkan mluata dan menjaga farji. sedangkan barangsiapa tidak mampu maka sebaiknya berpuasa. karena berpuasa adalah sebagian benteng baginya, maksudnya adalah dapat melemahkan syahwat.

"Rosululloh saw. bersabda : 'miskin,miskin,miskin. seorang laki-laki yang tidak mempunyai istri.
Ditanyakan kepada beliau: 'wahai rosululloh! apabila dia kaya raya?
nabi menjawab: 'sekalipun dia kaya harta.' Nabi saw melanjutkan bersabda: ''miskin.miskin. seorang wanita yang tidak mempunyai suami.
Ditanyakan kepada beliau: 'wahai, Rosululloh! apabila dia kaya harta??
nabi menjawab: 'sekalipun dia kaya harta'.

"Nabi Muhammad bersabda : Barang siapa mampu kawin, hendaklah kawin! kemudian jika tidak mau kawin, maka dia tidak tergolong umatku.
"Nabi Bersabda: Apabila seorang laki-laki menikah, maka sesungguhnya dia telah menyempurnakan separo agamanya, maka hendaklah dia selalu bertaqwa kepada Allah dalam menyempurnakan separo yang lain.
"Nabi bersabda : Barang siapa menikah karena menjaga diri maka bantuan ( pertolongan ) Allah pasti datang kepadanya
"Nabi bersabda lagi: Barang siapa menikah karena taat kepada Allah, maka Allah akan mencukupkan dan memelihara kepadanya.

"Nabi saw, bersabda : 'nikah adalah ajaranku, barang siapa cinta kepadaku, maka hendaklah melaksanakan ajaranku.
Dalam riwayat hadits lain : 'Barang siapa yang benci terhadap nikah, maka dia tidak termasuk golonganku.
"Nabi bersabda : kawinlah kamu semua maka akan memperbanyak keturunan, karena sesungguhnya aku berpacu memperb anyak umat- sebab kamu sekalian- dengan umat2 terdahulu kelak pada hari kiamat. Dalam riwayat hadits lain dikatakan : karena sesungguhnya aku membanggakan kamu sekalian, atas umat2 terdahulu, hingga terhadap bayi yang keguguran sekalipun.